Sabtu, 04 Mei 2013

peran wanita di dalam masyarakat minangkabau chat online


Try Relay: the free SMS and picture text app for iPhone.
Posisi Sentral Perempuan Minangkabau, Bundo kanduang, Pendidik Utama
Renungan kita bersama tentang “Kaum Perempuan” yang di Minangkabau di sebut “Bundo Kanduang” sesungguhnya memiliki posisi yang kuat.

Oleh : H. Mas’oed Abidin

Mukaddamah Perjalanan Perempuan

1. Perempuan sering disebut dengan panggilan ‘wanita’. Panggilan ini lazim dipakai di negeri kita. Seperti darma wanita, karya wanita, wanita karir, korp wanita, wanita Islam dsb. Kata-kata “wanita” (bhs.Sans), berarti lawan dari jenis laki-laki, juga diartikan perempuan (lihat :KUBI).[1]

2. Ada lagi yang memanggil wanita dengan sebutan ‘perempuan.’ (bhs.kawi,KUBI). Kata “empu” berasal dari Jawa kuno, berarti pemimpin (raja), orang pilihan, ahli, yang pandai, pintar dengan segala sifat keutamaan yang lain. Bila istilah ini yang lebih mendekati kebenaran, saya lebih cen­derung memakai kata perempuan selain wanita. Karena di dalamnya tergambar banyak peran.[2]

3. Di masa jahiliyah berlaku pelecehan gender yang terbukti dengan kelahirannya di sambut kematian.
Keberadaannya pada zaman jahiliyah sangat tidak diterima, ada paham bahwa wanita pembawa aib keluarga. Jabang-jabang bayi itu mesti dibunuh, begitu kesaksian Kitab suci tentang perangai orang-orang jahiliyah.[3]

4. Kondisi ini sama dengan masa Fir’aun, terhadap anak lelaki yang di lahirkan kaum Musa (keluarga ‘Imran) harus dibunuh, yang pada masa sekarang mirip rasilalisme, atau ethnic cleansing.

5. Kitab suci Al Qur’an menyebutkan perempuan dengan sebutan Annisa’ atau Ummahat. Konotasinya adalah ibu. “Ibu” bisa berakronim “Ikutan Bagi Ummat.” Annisa’ adalah tiang bagi suatu negeri [4].

Dalam bagian lain Nabi saw meungkapkan, dunia ini indah berisikan pelbagai perhiasan (mata’un), perhiasan yang paling indah adalah isteri-isteri yang saleh (perempuan atau ibu yang tetap pada perannya dan konsekwen dengan citranya) (Al Hadits).

Begitu penafsiran Islam tentang kedudukan perempuan, yang diyakini seorang Muslim.

6. Sejak hampir dua ribu tahun berlalu, menurut Al Qur’anul Karim, perempuan telah ditetapkan dalam derajat yang sama dengan jenis laki-laki dengan penamaan azwajan atau pasangan hidup (Q.S.16:72, 30:21, 42:11). Dahulu memang penilaian terhadap perempuan sangat rendah, di zaman jahiliyah kisahnya diceritakan, apakah makhluk perempuan tergolong jenis manusia yang punya hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki. Atau hanya sekedar benda yang boleh dipindah-tangankan sewaktu-waktu atau untuk diperjual-belikan sebagai komoditi budak yang menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya. Bahkan disiksa, dihadiahkan atau mungkin dibunuh sesuka pemiliknya.

Kata woman dalam bahasa Inggris berasal dari “womb man”, atau manusia berkantong, sebuah pemahaman Eropa klasik tentang suatu makhluk setengah manusia yang mempunyai kantong dan bertugas menjadi tempat tumbuh calon manusia. Ah “dia” kan hanya womb man atau manusia kantong (“manusia” yang hanya kantong tempat manusia).

7. Dalam kebudayaan Minangkabau sejak lama yang kemudian berkembang menjadi “adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah” menempatkan wanita sebagai ‘orang rumah’ dan ‘pemimpin’ masyarakatnya dengan sebutan “bundo kandung”, menyiratkan kokohnya kedudukan perempuan Minangkabau pada posisi sentral.

Dalam budaya Minangkabau perempuanlah pemilik seluruh kekayaan, rumah, anak, suku bahkan kaumnya.

Namun, laki-laki dalam oposisi-biner perannya adalah sebagai pelindung dan pemelihara harta untuk
‘perempuan’-nya dan ‘anak turunan’-nya.

Maka generasi Minangkabau yang dilahirkan senantiasa bernasab ayahnya (laki-laki) dan bersuku ibunya
(perempuan), suatu persenyawaan budaya yang sangat indah.

Hak asasi perempuan

Hak asasi perempuan dalam rangkuman Hak Asasi Manusia yang diper­juangkan hingga hari ini, sudah
diperlakukan sangat sempurna sejak 15 abad dalam ajaran Islam. Itu berarti delapan abad mendahului pandangan ragu-ragu mengakui perempuan.

Agama Islam melihat perempuan (ibu) sebagai mitra yang setara (partisipatif) bagi jenis laki-laki.

Dalam konteks Islam ini, sesungguhnya tak perlu ada emansipasi bila emansipasi diartikan perjuangan untuk persamaan derajat tugasnya. Yang diperlukan adalah pengamalan sepenuhnya peran perempuan sebagai mitra, yang satu dan lainnya saling terkait, saling memerlukan, dan bukan untuk eksploatasi. Sebagai pemahaman azwaajan, pasangan atau kesetaraan.

Bundo Kanduang
Di dalam kaba, Rancak di Labuah misalnya, digambarkan laki-laki lebih banyak merusak masyarakat yang akhirnya diselamatkan perempuan. Seolah-olah rumah tangga itu dikendalikan perempuan.

"Banyak kaba lain memperlihatkan perempuan menyelamatkan masyarakat, anak, putra-putri. Sedangkan mamak-nya atau bahkan bapaknya kadang-kadang malah tidak muncul dalam kaba," ujar Mursal.

Bahkan, dalam kaba Cindua Mato, sebagaimana dikemukakan budayawan Edy Utama, Bundo Kanduang (sebutan untuk perempuan Minang) digambarkan sebagai orang yang sangat berkuasa. Tidak saja karena sistem sosial matrilineal, tetapi juga punya kekuasaan memerintah. Posisi Bundo Kanduang begitu sentral dan amat menentukan.

"Dalam banyak hal, secara realitas, perempuan Minangkabau dari dulu sampai sekarang sudah banyak berperan dalam bidang ekonomi, sosial-budaya, politik, dan sebagainya. Bahkan, perempuan-perempuan Minang juga membuat perubahan, seperti yang dilakukan Rohana Kuddus. Hanya saja karena dominasi kaum lelaki, peran wanita tersebut tidak begitu mencuat ke permukaan," katanya.

Fungsi Politik Wanita Minang
Sementara itu, pakar politik dari Universitas Andalas, Padang, Ranny Emilia, dalam suatu diskusi menegaskan, perempuan Minangkabau memiliki fungsi politik dan telah menjalani peranan itu sejak lama.

Penelitian yang dilakukan Ranny tentang peranan politik perempuan Minangkabau semakin memperjelas bahwa meskipun laki-laki diberikan kepercayaan sebagai pemimpin politik dalam komunitas nagari, tetapi sistem politik Minangkabau tidak bersifat patrialistik, tidak disusun berdasarkan fondasi yang membedakan laki-laki dan perempuan di dalam sistem itu.

"Saya melihat susunannya atau pengaruh seseorang di dalam sistem politik Minangkabau memang tidak didasarkan jender, tetapi dilihat dari kemampuan dan pengalaman seseorang menyediakan perlindungan serta pengawasan dari kerusakan kultural dan material kelompok yang diwakilinya," katanya.

Menurut Ranny, berdasarkan logika matrilineal, sangatlah mungkin perempuan dan laki-laki sama pentingnya dalam struktur sosial dan politik Minangkabau. Karena beberapa kewenangan yang diberikan kepada perempuan, merupakan dasar bagi perempuan memiliki peranan dan pengaruh dalam struktur politik Minangkabau.

Dari fakta yang ditemukan, perempuan memiliki posisi dan peranan dalam struktur politik Minangkabau. Dan sesungguhnya, partisipasi politik perempuan Minangkabau bersifat vital.

Kearifan lokal Wanita Minangkabau
Diantara lima besar suku bangsa terbesar di Indonesia yang tumbuh di alam NKRI, seperti Jawa, Minangkabau, Batak, Bugis, Madura, maka Minangkabau jelas tetap diperhitungkan sebagai suku bangsa yang unik, egaliter dan demokrasi yang ditegakkan secara konsisten. Kehidupan masyarakatnya jauh dari paham paham feodalisme. Masyarakatnya tumbuh dalam kondisi masyarakat  yang selalu ingin berubah menuju arah perbaikan. Akan tetapi masih ada sistem sosial kemasyarakatan yang tetap belum terkikis habis, yaitu sistem matriarkatnya dan masalah harta pusaka.

Walau mengalami berbagai benturan—dari dalam masyarakat Minang sendiri maupun dari luar, yang ingin menegakkan Adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi kitabullah sejak dicanangkan pada pasca Perang Paderi sampai sekarang—namun ternyata sistem matriarkat Minangkabau menunjukkan resistensi dan relatif bertahan.

Mengapa sistem matriarkat dan Islam dapat hidup berdampingan di Ranah Minang? Padahal keduanya mengatur tata aturan yang saling bertolak belakang.

Didalam pengambilan garis keturunan – Islam menetapkan Nasab Ayah sebagai penarikan garis keturunan, sementara pada sistem matrilinial – adat menetapkan Ibu sebagai penarikan garis keturunan.

Begitu kuatnya kedudukan sistem matrilinial, maka solusi yang dilakukan oleh masyarakat minangkabau baik yang ada ranah maupun yang ada di Rantau adalah : melaksanakan sistem matrilinial dengan pola ABS – SBK, yaitu : seorang anak bernasab kepada ayah dan bersuku ke ibu. Dengan demikian kedudukan wanita didalam keluarganya tidak tegeser oleh batasan agama.

Didalam kancah nasional, ketika wanita Indonesia diberi kesempatan untuk berkiprah sehingga dapat menduduki posisi posisi puncak dalam suatu lembaga, namun belum ada wanita minang yang mencapai posisi itu. Sementara adat dan budayanya juga telah  mengedepankan posisi dan peran wanita minang sebagaimana yang diposisikan dalam peran sebagai bundokanduang. Apa yang menyebabkan demikian ?

Berbicara mengenai rumah dan keluarga, tentu terkait erat dengan kaum wanita. Dahulu pada Pasca Perang Paderi, dicoba  menerapkan konsep Islam ‘murni’ di Ranah Minang. Kedudukan wanita Minang dalam keluarga yang sudah lama diatur menurut sistem matriarkat yang melegitimasi garis keturunan melalui kuasa ibu (wanita), pada mulanya sedikit tergoncang.

Akan tetapi mengingat – wanita/perempuan/ibu – yang digambarkan sebagai bundokanduang – sebagai limpapeh (limpapeh/tiang) rumah nan gadang ( rumah tangga), ternyata tidak dapat tergeser begitu saja, hanya oleh karena semata adanya penerapan islam murni tadi. Mengapa demikian ? Diakrenakan  peran sosial wanita minang lebih mengutamakan untuk kepentingan keluarga / rumah tangga, termasuk keluarga besarnya  sebagaimana ia memposisikan dirinya. Bukan bagi kepentingan masyarakat luar.

Secara gamblang, kita memang  tidak melihat peran kemasyarakatan  wanita minang didalam kancah Nasional melebihi kemampuan kodrati wanita.  Katakanlah menjadi kepada Lembaga, Kepala Daerah, dan bahka menjadi orang nomor satu dijajaran keamanan negara. Namun demikian, bukan berarti wanita minangkabau  tidak memiliki nyali sebagai pemimpin seperti yang selalu dipertanyakan oleh kalangan pria minang sendiri. Melainkan karena kesadaran harkat ( kemampuan kodrati) dan martabat (harga diri) wanita minang yang tidak ingin menuntut kesetaraan gender melebihi  keseimbangan hidupnya sebagai wanita yang dimuliakan oleh adat dan budayanya termasuk kaum pria minang sendiri.


'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar