Sat Pol PP Kota Palembang kembali menggelar razia, Senin (01/10), mulai pukul 21.00 WIB. Sasaran razia kali ini, sejumlah tempat hiburan malam seperti kafe hingga penginapan. Dalam razia ini, Sat Pol PP mengamankan 11 wanita penghibur, lima pasangan mesum (Pasum) dan dua pria hidung belang tak memiliki kartu identitas diri (KTP).
Kafe-kafe yang didatangi, Indah Kafe Jalan Lingkar, Dempo Luar; Gugun Kafe Jalan Letda A Rozak, Kafe Star Nike. Razia dilanjutkan ke Penginapan Solo III kawasan Kuburan Cina Jalan Sukabangun II, Penginapan Himalaya, Penginapan Timur di Jalan Letda Harun Sohar, Penginapan Sawah Besar, Sekip. Terakhir razia terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menjual tuak dan Kafe CK di simpang Sekip.
Mereka yang terjaring langsung digelandang ke Mako Sat Pol PP Kota Palembang. Menurut Apriyani, dirinya terpaksa melakoni pekerjaan itu, karena tak ada pilihan. ‘’Aku janda satu anak, Cuma lulusan SD. Kalau tak kerja begini, kerja apa lagi. Kerja di Kafe Gugun Kandang Kawat itu sudah dua bulan,” ungkap perempuan yang mengaku tinggal di Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I ini.
Kasat Pol PP Kota Palembang Drs Aris Saputra, menegaskan bahwa warga Kota Palembang wajib memiliki KTP. ‘’Bagi yang berusia diatas 18 tahun, wajib memiliki KTP. Kalau masih tak punya, artinya menyepelekan pemerintah. Semuanya akan disidang Yustisi. Bagi yang pacaran dan mesum, kita anjurkan untuk menikah saja, agar lebih aman, tidak dikejar petugas dan tak jadi tontonan masyarakat,” tegasnya. (adi)
hati2 Difitnah Sebagai Wanita Penghibur, Mahasiswi Lapor Polisi
tak terima difitnah sebagai wanita penghibur lewat chating BlackBerry Messenger (BBM), Nani (18), mahasisiwi PTS, melapor ke SPKT Polresta Palembang, Minggu (13/5/2012).
Kepada petugas penerima laporan, Nani melaporkan temannya yakni Ag (19) yang juga seorang mahasiswa.
Berdasarkan LP/BÂȘ1237/V/2012/SUMSEL/RESTA, Nani mengatakan terlapor Ag telah memfitnahnya melalui chat BBM yang disebarkan kepada teman-teman Nani.
Chat BBM dilakukan terlapor Ag pada Sabtu (12/5/2012) pukul 10.21 WIB.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto, membenarkan telah menerima laporan dari terlapor yang mengaku menjadi korban fitnah.
BERITA LAINNYA
sumber berita ;
http://id.berita.yahoo.com/difitnah-sebagai-wanita-penghibur-mahasiswi-lapor-polisi-003406338.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar