Sabtu, 04 Mei 2013

cari pacar polisi ganteng

disini chat !!!

Try Relay: the free SMS and picture text app for iPhone.

Polisi Ganteng, Tilang Saya Donk
Hahahaha… Heran bin ajaib dengan reaksi banyak orang khususnya perempuan yang ingin ditilang. Tapi bukan sembarang polisi, tapi kebanyakan ingin ditilang oleh polisi ganteng.

Ya, akhir2 ini banyak yang membicarakan polisi ganteng. Perbincangan yang berawal dari sosial media, polisi yang katanya ganteng ini semakin sering muncul di layar kaca sebagai bintang tamu.

Tapi setelah kemunculan di layar kaca, tak sedikit orang menjadi sedikit kecewa.
Ambil contoh kejadian siang ini di kantor saya.
Kebetulan ada program dari TV swasta yang menampilkan Bripda Saeful mjd bintang tamu. Kontan, ada yg senyum-senyum sendiri, ada yang teriak, ada juga yang nyinyir.

    Aaaah, dia itu samping’genic’

–> weleh2…ada aja istilah ini… katanya ganteng klo hanya dilihat dari samping

    Ya, ampuuun ganteng2 kok sunda pisan

—> ya iyalaaaah, lah wong dari Bandung….heran jg nanti klo ngomong pake logat ngapak :p hehehehe

Oiaaa…. ternyata dan ternyata…bukan cuma Aa Saeful yang ganteng. Ternyata masih banyak polisi ganteng.
Iseng-iseng cari, ternyata di forum juga ada yang buat threadnya
cekidot di sini dan di sini

Jadi, gimana menurut kalian? 
Pak Polisi
sekarang punya banyak cara untuk jadi terkenal rupanya, kali ini kata ganteng disematkan ke  polisi setelah beberapa waktu lalu sempat heboh adanya polisi yang jadi penyanyi. Dunia online pun ikut meramaikan suasana, ada 3 juta lebih halaman situs yang bercerita tentang polisi ganteng. Akibatnya tidak sedikit polisi yang ingin menyandang gelar sebagai polisi ganteng.

Wajarlah, karena gelar polisi ganteng itu bisa didapat dengan mudah, asal sudah punya modal ganteng. Hasil obrolan ditwitter saja sudah cukup untuk bisa menjadikan seoarag polisi mendapat gelar polisi ganteng. Coba bandingkan dengan gelar resmi polisi itu sendiri, untuk setiap gelar harus diraih dengan susah payah dalam waktu yang lama.

Sepertinya akan ada pergeseran posisi polisi di hati masyarakat. Dulu polisi itu dibenci oleh masyarakat karena suka nilang, birokratis dan menyusahkan orang.

Di WC umum sebuah perguruan tinggi Negeri bahkan sempat saya dapati umpatan dan hujatan untuk polisi. Dari sisi penghasilan masyarakat banyak yang menilai kalau penghasilan polisi itu tidak halal. Tetangga sebelah rumah saya pernah menolak lamaran seorang polisi yang melamar anak perempuannya karena alasan ini. Di tempat lain mungkin opini seperti ini sama.

Namun dulu saya sempat tertegun  ketika di warnet ada orang yang datang untuk sekedar nonton Vidio briptu norman di youtube. dan sejak saat itu nmpaknya polisi mendapat angin segar dan semakin akrab dengan masyarakat. Kodisi ini bisa kita lihat juga di dunia maya, ketika beberapa artis membicarakan polisi ganteng di twitter. Yang kemudian juga langsung melejitkan nama polisi yang bersangkutan. Dan secara tidak langsung nama polisi menjadi indah di mata masyarakat.

Apakah semua ini suatu kebetulan? saya rasa tidak. Kalo pencitraan seoarang polisi sebagai polisi ganteng mungkin bisa jadi karena faktor kebetulan saja. Namun secara global saya melihat adanya upaya untuk menarik simpati masyarakat pada polisi setelah babak belur oleh masalah pertarungannya dengan KPK yang dikenal “cicak lawan Buaya” dan aksi-aksi brutal anggota densus 88.

Tapi bisa juga ini menjadi salah satu metode pengalihan isu-isu publik. Seperti kita tahu bahwa politik pencitraan adalah salah satu metode dari rezim SBY.


Polisi itu seperti apa sih?
Jakarta – Sebagai seorang polisi sudah sepatutnya memberi contoh berkendara yang aman di jalanan. Sangat disayangkan jika seorang polwan tidak mengendarai helm saat dibonceng oleh polisi lainnya.

“Tanggal dan jamnya tertera di foto. Sekali lagi, jangan ditiru. Seharusnya Polisi memberikan contoh yang baik,” ujar Eri, pembaca detikcom yang mengirim foto ini.

Mengendarai motor dinas keduanya melaju di jalanan Bekasi. Selain berbahaya untuk keselamatan diri, jika tidak mengenakan helm, aturan dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas.

Penumpang terkena pasal 291 yang bisa dikenai denda Rp 250.000 atau pidana kurungan 1 bulan paling lama.
'/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar